Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah
dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami
beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR
berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD
1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga
tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga
dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen
adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa
jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR
yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR
mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung
dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang
ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden
dan wakil presiden;
- memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang
dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap
dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan
dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan
administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- mengamalkan
Pancasila;
- melaksanakan UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan
sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang
dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan
yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
- jumlah anggota
DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota
DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR
berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan
berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
- Fungsi Legislasi.
Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat
undang-undang.
- Fungsi Anggaran.
Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak Interpelasi.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak
luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak Angket. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu
kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya
tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut:
- Dapat mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut merancang
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
- Dapat memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang,
RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan
pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif.
Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil
presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan
tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat
dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain
sebagai berikut:
- berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga
orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang
ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan
tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan
oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi
adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan
kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
- mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD;
- memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan
pembubaran partai politik;
- memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa
jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan
Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan
keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Demikian, semoga bermanfaat.
0 Comments