A. Pengertian
Sistem Pemerintahan
1. Sistem
Menurut
Prof. Subekti S.H, sistem
diartikan sebagai susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang
terdiri atas bagian–bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut
suatu rencana atau pola, hasil dan suatu pemikiran, untuk mencapai suatu
tujuan.
2. Pemerintahan
·
Dalam arti luas :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negara.
·
Dalam arti sempit :
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
·
Menurut Utrecht ada
3 pengertian :
a.
Pemerintahan adalah
gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
b.
Pemerintahan adalah
gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah
(Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
c.
Pemerintahan dalam
arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
·
Menurut Offe Pemerintahan
adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan
hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan
undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan
dengan klien masing-masing.
·
Menurut Kooiman Pemerintahan
adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan
kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
·
Menurut Austin
Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam
membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
·
Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
a.
Proses, cara,
perbuatan memerintah.
b.
Segala urusan yang
dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara.
Bentuk Pemerintahan
Ajaran Plato ada 5 bentuk
pemerintahan :
- Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai
dengan pikiran keadilan.
- Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang
yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
- Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan
hartawan.
- Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
- Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran
(sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
Ajaran Aristoteles ada 6
bentuk pemerintahan :
- Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi
kepentingan umum.
- Tirani adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
- Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan
untuk kepentingan umum.
- Oligarki adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan
kelompoknya.
- Politeia adalah bentuk
Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
- Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagan
sebagian orang.
Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai
berikut:
·
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak
terbatas. Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif,
eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah
Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’
etat C’est Moi (negara adalah aku)
·
Monarki
Konstitusional adalah bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya
dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki
konstitusional ada 2 cara :
a.
Datang dari raja
sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b.
Karena adanya
revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I
tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
c.
Monarki Parlementer
adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol
kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan
Malaysia.
Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai
berikut :
·
Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang
berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasa
·
Republik
Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh
parlemen
·
Republik Parlementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat
diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif
Sistem Pemerintahan
Presidensial dan Parlementer
Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari
konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem
ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan
pemegang kekuasaan eksekutif dan badan pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri
utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut:
·
Kedudukan kepala
negara (presiden) adalah sebagai kepala negara dan sebagai kepala eksekutif
(pemerintahan)
·
Presiden dan parlemen
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum sehingga akan terjadi
presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan partai politik di
parlemen
·
Presiden dan DPR
tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
·
Presiden tidak dapat
diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya tetapi jika presiden melakukan
suatu perbuatan yang melanggar hukum, presiden dapat dikenai impeachment
(pengadilan DPR)
·
Dalam rangka menyusun
kabinet (menteri), presiden wajib meminta persetujuan DPR
·
Menteri-menteri yang
diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan
yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab
terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan
kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau
kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Ada
beberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
·
Terdapat hubungan
yang erat antar eksekutif dan legislatif, bahkan antara keduanya saling
mempengaruhi satu sama lain
·
Eksekutif yang
dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik peserta
pemilu yang meduduki kursi mayoritas di parlemen
·
Kepala negara
berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg kepala eksekutif atau
pemerintahan
Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri
kepada perlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau
menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet.
B. Sistem
Pemerintahan Diberbagai Negara
1. Amerika Serikat
Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat menyaksikan
suasana akan adanya pemilihan umum baik itu pemilihan presiden dan wakil
presiden, pemilihan gubernur, maupun pemilihan walikota, dewan kota, senat dari
negara bagian. Hal ini menunjukkan demokrasi di Amerika Serikat.
Kepartaian di AS benar-benar merupakan koreksi bagi
pemerintah, pintu penggantian pemerintahan, menopang kehidupan demokrasi,
menyuarakan aspirasi , memformulasikan tujuan dan dasar pembangunan negara. Di
AS hanya terdapat dua partai yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik.
Dalam hal pemisahan kekuasaan benar-benar seperti
kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislative,
yudikatif dan legislative sehingga ada check and
balance.
Badan Legislatif adalah bicameral (dua kamar) yaitu:
·
Senate, yaitu sama jumlah wakil(senator) dalam tiap negara bagian yaitu 2
orang.
·
House of
Representatif , yaitu
tergantung dari jumlah penduduk pada Negara bagian (30.000 orang mempunyai
1 wakil , tetapi batas seluruhnya 435 orang).
2.
Jepang
Perdana menteri mengepalai sebuah Kabinet, dimana PM
adalah pemimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (parlemen), dan secara
kolektif bertanggungjawab kepada diet (Kokkai). PM dan kabinetnya harus
meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan Majelis Rendah.
Majalis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin) adalah
dua badan yang terdapat dalam Diet (Kokkai). Majelis Tinggi terdiri atas
rakyat yang mewakili seluruh tanah air Jepang. Majelis Rendah memegang
kekuasaan legislative yang sebenarnya, anggotanya dipilih setiap 4 tahun
sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal daripada masa yang telah
ditentukan.
Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung
yang membawahi badan peradilan, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang.
3.
Inggris
Inggris merupakan Negara Kerajaan. Raja merupakan
lambang persatuan dan kesatuan yang senantiasa dibanggakan,adat dan tradisi
dipertahankan, konstitusi secara konvensi. Pemerintahan dijalankan oleh Perdana
Menteri (PM), yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilu, tetapi
partai oposisi sebagai pendamping.
Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bicameral),
yaitu
·
House of Commons (diketuai perdana menteri)
·
House of Lord (merupakan warisan)
Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bicameral),
yaitu
·
House of Commons (diketuai perdana menteri)
·
House of Lord (merupakan warisan)
4. Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan dapat dibagi menjadi
beberapa periode, sejak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai
sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh
sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu
dapat dirinci sebagai berikut:
·
periode berlakunya
UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949
·
periode berlakunya
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950
·
periode berlakunya
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
·
periode berlakunya
kembali UUD 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode ini pun terbagi menjadi
beberapa periode :
·
periode Orde lama (5
Juli 1959-11 Maret 1966)
·
periode Orde baru (11
Maret 1966-21 Mei 1998)
·
Periode Reformasi (21
Mei 1998-sekarang)
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah,
biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri
dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet dapat dibagi ke dalam beberapa
jenis:
Berdasarkan pada tanggung jawabnya:
- Kabinet
Ministerial, yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya dipertanggungjawabkan
oleh para menteri.
- Kabinet
Presidensial, yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya
dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Berdasarkan pada Pembentukkan Kabinet
- Kabinet
Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri parlemen,
terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
- Kabinet
Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya diluar
campur tangan DPR.
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
- Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum.
- Sistem
konstitusional.
- Kekuasaan
negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
- Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
- Presiden
tidak bertanggung j awab kepada DPR.
- Menteri
Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
0 Comments