MATERI PKN X PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGANEGARA

Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara tersebut.
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk
, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama.
Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga negara dan bukan warga negara. 
Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan lazim digunakan :
  • Stelsel aktif, dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
  • Stelsel pasif, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak-hak :
  • Hak Opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  • Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut Asas:
  • Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan.
  • Ius Sanguinis, penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan.
Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga Negara dan Penduduk :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­-undang.
Penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan Eropa, yang terdiri atas :
  • Bangsa Belanda,
  • Bukan Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
  • Bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
  • Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan), dan keturunannya.
2. Golongan Timur Asing, yang terdir atas :
  • Golongan Cina (Tionghoa), dan
  • Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
3. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
  • Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dan
  • Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
Kedudukan WN dan Pewarganegaran di Indonesia
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, social, budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I), dan hak dasar sebagai warga negara :
  • Sebagai warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
  • Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
  • Memperoleh pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasal 27 ayat 2),
  • Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
  • Mempertahankan hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
  • Jaminan beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
  • Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
  • Mendapat pendidikan (Pasal 31),
  • Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32),
  • Mengembangkan usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
  • Jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban Dasar Sebagai Warga Negara :
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
  • Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
  • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
  • Membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
  • Menjunjung tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
  • Ikut serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
  • Menghormati bendera negara Indonesia (Pasal 35),
  • Menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
  • Menjunjung tinggi lambang negara (Pasal 36A),
  • Menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak Warga Negara Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
  • Hak dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik.
  • Hak di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
  • Hak di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
  • Hak di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
Pewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia:
  • Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang /peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
  • Kelahiran (asas ius soli),
  • Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
  • Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
  • Pewarganegaraan (naturalisasi),
  • Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
  • Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
  • Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat-Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan Kewarganegaraan RI menurut UU No.12/2006
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
  • Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri,
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden;
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
  • Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing,
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara. 
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.
Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
  1. Tidak adanya keistimewaan khusus
  2. Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup:
  • Nilai Religius.
  • Nilai Gotong Royong
  • Nilai Ramah Tamah.
  • Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
Jaminan Persamaan Hidup Dalam Konstitusi Negara
  • Pembukaan UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ...........Sila-Sila Pancasila,
  • UUD 1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
  • UU No. 40 Tahun 1999, mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
  • UU No. 3 Tahun 2002, membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
  • UU No. 31 Tahun 2002, mendirikan “Partai Politik”,
  • UU No. 4 Tahun 2004, hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
1. Ekonomi

  • Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
  • Tercermin dalam UUD 1945 (Pasal 27 (2), Pasal 28C, Pasal 28D(2), dan Pasal 28H(4).
2. Hukum dan Politik
  • Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
  • Tercantum dalam UUD 1945: Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28G
3. Agama dan bidang sosial budaya
  • Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya.
  • Tercermin dalam UUD 1945: Pasal 28C ayat 1, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28FPasal 28I ayat 3, Pasal 29 ayat 2, dan Pasal 31 ayat 1
4. Pertahanan dan Keamanan
  • Tidak boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
  • Tercermin pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di Indonesia sebagai berikut:
  • UUD 1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
  • Demokrasi semakin diterima
  • Iklim pers yang bebas dan bertanggung jawab
  • Keterbukaan politik
  • Menguatnya masyarakat madani (civil society).
Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia antara lain:
  • Masih ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
  • Masih kuatnya budaya politik patron-klien.
  • Masih kuatnya kecenderungan KKN.
  • Berbagai kelemahan sistem hukum di Indonesia.
  • Masih adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
  • Masih adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.

Post a Comment

0 Comments