XI - BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI







PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” artinya rakyat dan “cratos/kratein” artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering disebut demokrasi perwakilan.

PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
  • International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warganegra melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
  • Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
  • Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
  • Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
UNSUR-UNSUR BUDAYA DEMOKRASI
  • Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
  • Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
  • Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
  • Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
  • Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberi penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
  • Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI SECARA UMUM MELIPUTI : Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA ADALAH :
  • Kedaulatan di tangan rakyat
  • Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  • Pengambilan keputusan atas musyawarah
  • Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
  • Pemilu yang demkratis.


CIRI PEMILU YANG DEMOKRATIS MENURUT AUSTIN RANNEY, ADALAH :
  • Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat
  • Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
  • Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang berkualitas.
  • Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
  • Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
  • Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan suara.
  • Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
MACAM-MACAM DEMOKRASI1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
  • Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
  • Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
  • Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
  • Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
  • Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :
  1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
  2. Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
  3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
  4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
  5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
  6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
  7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
  8. Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
  1. Patrick, Civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara
  2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku
  3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah : Perkumpulan/jaringan perdagangan. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan Gerakan perlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.  
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
  1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
  2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
  3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
  4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
  5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA1. Masa Orde Lama
Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai sistem demokrasi parlementer. Cara kerja:
  • Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
  • Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
  • Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
  • Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
  • Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
  • Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
  1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
  2. Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
  3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
  4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
  5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
  6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
  1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
  2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
  3. Jumlah sekolah bertambah
  4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
  5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
  6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
  7. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara lain :
  1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
  2. Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
  3. Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
  4. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
  5. Pengutamaan fungsi Presiden seperti :
  • Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
  • Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
  • Demokrasi tidak dipimpin hikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
  • Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
  • Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
  1. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
  2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
  3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
  4. Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
  5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
4. Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
 
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIAPenyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
  1. Idiil : Pancasila
  2. Konstitusinil : UUD 1945
  3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang. Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR, sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
  • Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
  • Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
  • Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
  • Anggota DPR berjumlah 550 kursi
  • Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
  • Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
  • Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
  • Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
  • Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
  • Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 rang.
  • Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
  • Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
DPRDD kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu:
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
  • Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
PELAKSANAAN DEMOKRASI1) Di Lingkungan keluarga :
Masalah-masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Kepala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga untuk mencapai kata mufakat. Manfaat musyawarah di lingkungan keluarga adalah :
  • Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
  • Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
  • Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
  • Semangat kekluargaan dan kebersamaan semakin kokoh.
2) lingkungan semkolah :
  • Menyusun tata tertib bersama
  • Menyusun kelompok piket kelas
  • Mermilihketua OSIS, ketua kelas
3) Lingkungan Masyarakat :
  • Pemilihan ketua RT
  • Musyawarah yang menyangkut kepentingan bersama, seperti program pembangunan masyarakat dan lingkungan.
4) Lingkungan Negara :
  • Terlibat dalam pemilihan umum
  • Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
  • Melakukan pengawasan baik terhadap wakil rakyat maupun pemerintah melalui media massa.

Post a Comment

0 Comments