MATERI PKN X HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

1. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Manusia berasal dari bahasa Sansakerta, yaitu “Manu” artinya berpikir dan berakal budi. Dalam ilmu sejarah yaitu Homo.
Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani. Manusia sebagai makhluk individu memiliki keperluan, kepentingan dan cita-cita.
Manusia sebagai makhluk sosial berarti manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat dan tidak dapat lepas dari manusia lainnya. Aristoteles (Yunani, 384-322 SM) menyebut manusia sebagai Zoon Politicon yang artinya Insan politik.

2. BANGSA
1) Pengertian Bangsa

Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
  • Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung
  • Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib
  • F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
  • Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
2) Unsur-unsur terbentuknya Bangsa
  • Adapun unsur-unsur dari sebuah bangsa adalah:
  • Memiliki cita-cita bersama
  • Memilik sejarah hidup bersama
  • Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama
  • Menempati suatu wilayah tertentu
  • Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
3. NEGARA
1) Pengertian Negara

 Istilah negara merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia, yaitu: de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Dan menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
  • Aristoteles, Negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
  • Logeman, Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
  • Ibnu Chaldun, Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
  • Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
  • Bellefroid, Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  • J.J. Rousseau, Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
  • Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
2) Unsur Terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya negara terdiri dari 2 unsur, yaitu:
Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur yang mutlak harus dimiliki oleh setiap negara, adapun unsur konstitutif yaitu:
A) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara.
Rakyat dikelompokan sebagai berikut:
  • Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili dalam wilayah negara
  • Bukan penduduk tidak tetap dan tinggal bersifat sementara karena ada tujuan tertentu.
Warga negara dan bukan warga negara
  • Warga negara adalah orang yang diakui secara hukum sebagai anggota dari suatu negara
  • Bukan warga negara adalah orang yang mengakui negara lain sebagai negaranya.
B) Wilayah
Daratan

Perbatasan antara negara dapat berupa, batas alam, batas buatan, batas geografis, dan batas Astronomis Indonesia adalah (60 LU, 110 LS, 950 BB dan 1410 BT).

Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Ada 2 konsepsi pokok tentang wilayah lautan, yaitu:
  • Res Nullius , adalah anggapan bahwa laut itu dapat diambil dan miliki oleh masing-masing negara.
  • Res Communis , adalah anggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara, Konsepsi ini dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku ”Mare Liberum ”(Laut Bebas).
Dalam bentuk traktat multilateral batas wilayah laut terinci sebagai berikut:
Batas laut teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
Batas Zone Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut dari pantai terluar adalah batas zone bersebelahan. Dalam batas ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
Batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai. Dalam batas wilayah ini negara pantai dapat mengambil kekayaan alam laut dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lin bisa berlayar atau terbang diatas wilayah itu, memasang pipa atau kabel dibawah laut, tetapi tidak boleh mengambil kekeyaan alam lautnya.
Batas Landas Benua
Wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.

UdaraAda dua teori tentang konsep wilayah udara :
  • Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
  • Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
C) Pemerintah Berdaulat
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
  • berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.

Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merupakan unsur yang tidak harus dimiliki oleh setiap negara, tetapi memiliki peran penting dalam kedaulatan keluar, guna menjaga gangguan dari negara lain. Adapun unsur itu adalah “Pengakuan negara lain”. Pengakuan itu ada dua macam, yaitu pengakuan de facto, yaitu berdasarkan unsur unsur fakta terbentuknya negara seperti adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan de jure, yaitu pengakuan negara lain secara hukum.
3) Sifat Hakikat Negara
  • Sifat Memaksa, Maksudnya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah.
  • Sifat Monopoli, Maksudnya negara memiliki kendali penuh dalam menetapkan tujuan masyarakat.
  • Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), Maksudnya semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
4) Asal Mula Terjadinya Negara
Pendekatan primer dan sekunder

  • Primer : genooschaft – rijk – negara nasional – negara demokrasi
  • Sekunder : Negara yang terbentuk berasal dari negara yang sebelumnya sudah ada.
Pendekatan teoritis
Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal. Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
  • Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
  • Teori Perjanjian Masyarakat, Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
  • Teori Kekuasaan, Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
  • Teori Kedaulatan, Kedaulatan Negara (Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara). Kedaulatan Hukum (Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat).
  • Teori Hukum Alam, Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.
Pendekatan Fakta sejarah
  • Occopatie (pendudukan), Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi negara mardeka 1847
  • Fusi/peleburan, Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman Timur jadi Jerman.
  • Cessie (penyerahan), Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman
  • Accesie (penaikan), Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir dari Delta Sei Nil.Perjuangan (proklamasi), Negara itu hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, IndonesiaAnexatie (pencaplokan), Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990
  • Innovation (pembentukan baru), Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.Contoh: Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan,
  • Separatise (pemisahan), Memisahnya suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim dari Indonesia.
Bentuk – Bentuk negara dan kenegaraan
Bentuk Negara

a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
b) Negara Serikat
Negara serikat atau federasi merupakan negara gabungan dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.

Bentuk Kenegaraan
Negara Domonion

Negara domonion ialah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah dimerdekakan dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
Negara Protektorat
Suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain. Contoh negara protektorat;Mesir, protektorat dari Turki (1917)Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890) Albania, protektorat dari Italia (1936)
Negaran Trustee (Perwalian)
Bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco setelah perang dunia II.
Negara Koloni atau jajahan
Bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
Negara mandat
Bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara –negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa –Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
Negara Uni
Dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat, tetapi memiliki kepala negara yang sama.

Pengertian Tujuan dan Fungsi NKRI
Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, negara iIndonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dikenal dengan NKRI.
1. Tujuan NKRIBeberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
  • Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
  • Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  • John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
  • Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
  • Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya
Tujuan NKRI tercantum pada pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, dan dapat kita siratkan sebagai berikut:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Fungsi Negara
  • Melaksanakan penertiban (Law and order).
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  • Menegakkan keadilan

Post a Comment

0 Comments