MACAM – MACAM ORGANISASI INTERNASIONAL
1. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau United Nations (UN)
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Antonia Guterres dari Portugal.
1. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau United Nations (UN)
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Antonia Guterres dari Portugal.
Tujuan PBB
- Menjaga perdamaian dunia
- Mengembangkan persahabatan antar bangsa
- Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
- Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
Prinsip-Prinsip PBB
- Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
- Negara anggota mematuhi piagam PBB
- Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
- Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Negara anggota membantu PBB
Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly)
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalah yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security Council)
Badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) Organisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization), Organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
- Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
- Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
- Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
- Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
- Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
- Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasional dengan syarat yang telah ditetapkan.
- Dewan Keamanan PBB.
- Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hukum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
- ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
- FAO (Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
- UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
- WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
- IBRD (International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
- IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
- ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
- UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.
- ITU (International Telecommunication union) yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
- ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
- WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN (Association of South East Asian Nations)
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu
- Adam Malik (Indonesia)
- Tun Abdul Razak (Malaysia)
- Thanat Khoman (Muangthai)
- Rajaratnam (Singapura)
- Narciso R. Ramos (Filipina)
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
Tujuan ASEAN
- Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
- Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
- Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
- Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
- Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
- Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
Struktur ASEAN
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sebagai berikut :
- ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
- ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
- ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
- ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
- Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
- ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
- ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.
C. KONFERENSI ASIA AFRIKA (KAA)
Sebelum dilaksanakannya KAA dilakukan beberapa pertemuan terlebih dahulu, guna merencanakan beberapa hal sebelum KAA. Adapun pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Konferensi kolombo.
Konferensi Kolombo dilaksanakan di Sri Langka pada tanggal 28 April sampai sengan 2 Mei 1954. Tujuannya adalah membahas masalah Vietnam dalam menghadapi Konferensi Jenewa pada tahun 1954. Kemudian berkembang gagasan baru, setelah Indonesia melontarkan pentingnya menyelenggarakan KAA. Meskipun diwarnai sikap yang agak ragu-ragu, konferensi berhasil memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Indocina harus dimerdekakan dari penjajahan perancis.
- Menuntut kemerdekaan bagi Tunisia dan Marroko.
- Menyetujui dilaksanakannya KAA dan memilih Indonesia sebagai tuan rumah.
b. Konferensi Bogor (Pancanegara)
Sesuai hasil putusan Konferensi Kolombo, Indonesia kemudian melakukan pendekatan diplomatik kepada 18 negara Asia dan Afrika. Pemerintah Indonesia ingin mengetahui tanggapan negara-negara tersebut terhadap ide penyelenggaraan KAA. Ternyata, negara-negara yang dihubungi menyambut baik dan menyetujui Indonesia sebagai tuan rumahnya.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia mengadakan Konferensi Bogor pada 28-29 Desember 1954 dengan mengundang peserta Konferensi Kolombo.
Konferensi Bogor dihadiri tokoh-tokoh penting, yaitu:
- Mr. Ali Sastroamidjojo (PM Indonesia),
- Pandit Jawaharlal Nehru (PM India),
- Mohammad Ali (PM Pakistan),
- U Nu (PM Birma/Myanmar), dan
- Sir John Kotelawala (PM Sri Langka)
KAA dilaksanakan di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955 yang diikuti oleh 30 negara dan dibuka oleh Presiden Soekarno. Setelah Presiden Soekarno mengakhiri pidatonya, para peserta secara aklamasi menyetujui pimpinan rapat sebagai berikut:
- Ketua Konferensi : Mr. Ali Sastroamidjojo
- Sekretaris Jenderal : Ruslan Abdulgani
- Ketua Komite Politik : Mr. Ali Sastroamidjojo
- Ketua Komite Ekonomi : Prof. Ir. Roeseno
- Ketua Komite Kebudayaan : Mr. Muhammad Yamin.
Tujuan KAA
Adapun tujuan dilaksanakan KAA adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan kehendak baik, kerjasama, persahabatan, dan hubungan antar bangsa Asia dan Afrika.
- Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan bangsa-bangsa Asia dan Afrika.
- Mempertimbangkan masalah-masalah khusus, seperti kedaulatan nasionalisme, rasialisme, dan kolonialisme.
- Meningkatkan peran Asia dan Afrika dalam memajukan kerjasama dan perdamaian dunia.
Jalannya konferensi KAA
Secara umum, KAA berjalan lancar, meskipun ada beberapa kendala yang telah diduga sebelumnya. Kendala itu sebagai akibat perbedaan sistem politik masing-masing peserta. Filipina, Thailand, Pakistan, dan Turki adalah negara-negara yang pro Barat. Cina dan Vietnam Utara adalah negara-negara yang pro komunis. Sedangkan Indonesia, India, Mesir, dan Birma adalah negara-negara yang bersikap netral.
Hasil KAA
- Kerjasama di bidang ekonomi,
- Kerjasama di bidang kebudayaan,
- Hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri,
- Masalah segenap rakyat terjajah, serta
- Masalah perdamaian dan kerjasama dunia.
Di samping itu, konferensi berhasil merumuskan sepuluh prinsip yang dikenal dengan sebutan Dasasila Bandung, yaitu:
- Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan, serta asas-asas yang termuat dalam piagam PBB.
- Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsabangsa,baik besar maupun kecil
- Mengakui persamaan semua suku-suku bangsa dan persamaan. semua bangsa-bangsa besar maupun kecil.
- Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain.
- Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian atau secara kolektif, yang sesuai dengan piagam PBB.
- Tidak mempergunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu dari negaranegara besar. B. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
- Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas territorial atau kemerdekaan politik sesuatu negara.
- Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, arbitrase atau penyelesaian hakim sesuai dengan piagam PBB.
- Memajukan kepentingan bersama dan kerjasaman
- Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
0 Comments